Pemko Pekanbaru Putus Kontrak PT EPP, Sampah Menumpuk Resahkan Warga
- Senin, 09 Juni 2025 - 14:56 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya memutus kontrak kerjasama dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP) dalam pengelolaan pengangkutan sampah.
Kontrak kerjasama diputus, pasca armada dan pekerja PT EPP melakukan mogok kerja, Kamis (5/6/2025) kemarin. Sehingga kerjasama dengan PT.EPP resmi dihentikan Pemko, Sabtu (7/6/2025).
Akibat kondisi itu, membuat sampah menumpuk di TPS dan sejumlah ruas jalan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengambil alih pengangkutan sampah.
Sebagai langkah tanggap darurat, Pemko menggelar aksi bersih-bersih secara masif di seluruh kecamatan mulai Sabtu malam hingga Ahad dini hari (8/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang didampingi Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza Aulia Putra.
"Sejak malam, kami bersama seluruh OPD dan jajaran kecamatan turun ke lapangan. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah atas tumpukan sampah yang meresahkan warga. Ini harus segera ditangani. Sesuai intruksi Pak Wali Kota," terang Zulhelmi Arifin.
Tak hanya aparat pemerintah, sebanyak 83 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) turut dilibatkan untuk memperkuat aksi pembersihan. Seluruh armada dan sumber daya dikerahkan agar kota segera kembali bersih.
Zulhelmi menjelaskan, pemutusan kontrak dengan PT Ella Perkasa Pratama dilakukan karena sejumlah pelanggaran serius, terutama dalam aspek layanan pengangkutan sampah.
Salah satunya adalah penumpukan sampah yang tidak diangkut dalam waktu lama, meski pemerintah telah melayangkan surat teguran dan peringatan secara bertahap.
"Di lapangan, banyak sampah tidak diangkat. Bahkan armada pengangkut demo karena sudah tiga minggu tidak digaji. Vendor-vendor mereka juga mengaku belum dibayar. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Zulhelmi menambahkan, Pemko selalu memenuhi kewajibannya membayar jasa pengangkutan sesuai tonase. Namun, pengelolaan internal PT Ella yang buruk justru membuat pelayanan terganggu.
Pemerintah tidak punya pilihan selain mengambil alih penanganan sampah sementara waktu.
"Langkah konkret akan kami lakukan, mulai dari sewa mobil angkutan hingga merekrut sopir tambahan. Kita targetkan persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Selain pengangkutan, Pemko juga menertibkan sistem pembuangan sampah. Mulai saat ini, hanya kendaraan pengangkut resmi yang memiliki stiker dari DLHK yang boleh membuang sampah ke TPS Terpadu atau TPA.
"Jika ada yang buang sampah tanpa izin dan bukan dari LPS resmi, kami akan tindak. Kita ingin tegas agar kota ini bersih dan tidak ada lagi pembuangan sampah liar," tegas Zulhelmi. ***